Tidak Dibolehkan Tambah Cuti Lebaran, Ini Ketegasan PJ Bupati Buol 

    Tidak Dibolehkan Tambah Cuti Lebaran, Ini Ketegasan PJ Bupati Buol 

    BUOL-Pj. Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM memimpin apel gabungan pada hari kerja pertama setelah cuti lebaran yang dilaksanakan di lapangan upacara Kantor Bupati Buol, pada hari Rabu, 26 April 2023,

    Dalam sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan ucapan Selamat Idulfitri kepada pegawai di lingkungan Pemda Kabupaten Buol.

    Beliau menegaskan kepada ASN dan non ASN  bahwa tidak diperkenankan untuk menambah cuti setelah lebaran. Pj. Bupati menghimbau kepada Pimpinan OPD agar mendata kehadiran ASN dan non ASN.  Selain itu, Pj. Bupati menyampaikan kembali jam kerja ASN dan non ASN yakni pukul 07:30 hingga 16:00. 

    Pj. Bupati Buol juga menekankan pentingnya menerapkan ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. ASN BerAKHLAK merupakan nilai dasar yang harus diterapkan oleh seluruh pegawai ASN, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat citra Pemerintah Daerah. 

    Selain itu, beliau juga mengajak seluruh pegawai untuk saling memaafkan dan bekerja sama secara sinergis untuk mencapai tujuan bersama.

    Apel gabungan ini dihadiri oleh Pj. Bupati, Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD, ASN serta tenaga kontrak. Kegiatan ini diakhiri dengan jabat tangan seluruh peserta upacara dengan pejabat Eselon II. ***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Bentrok Antar Warga Kecamatan Paleleh,...

    Artikel Berikutnya

    Mantan Kades Mangubi Diduga Jual Aset Desa

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Asrenum Panglima TNI Buka Bimtek Penyusunan dan Penerbitan Doktrin di Lingkungan TNI
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda